Ketemu lagi mas n mbak brooo.... Wah, kliatannya ne lagi pada sibuk nyari makalah ya? Serius banget sich... (hehe). Udah muter-muter blogging, surfing, jengking (sensor) tapi g nemu2 juga? Udah, g usah cemberut gituu... nih kalo cuma makalah aja aku kasih deh... GRATISS!!! Asal mas, mbak, bu, pak bro sekalian rajin2 muter2 di blog ini Insyaallah tar ketmu juga... (hehe promosi dikit).
Udah segitu aja ah nglanturnya..... CEKIDOT!!
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, kami dapat menyelesaikan makalah ini. Seiring
dengan perkembangan zaman, maka dari itu kami membuat makalah ini dengan tujuan
mengingatkan manusia betapa pentingnya udara bagi kehidupan manusia.
Makalah ini kami buat dengan
mempertimbangkan siklus lingkungan yang ada di sekitar kita. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami
harapkan untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG.........................................................................
B. RUMUSAN MASALAH....................................................................
C. TUJUAN..............................................................................................
BAB II ISI
-
Pengertian Pencemaran Udara..............................................................
-
Penyebab Pencemaran Udara...............................................................
-
Dampak Pencemaran Udara.................................................................
-
Cara Mengatasi Pencemaran
Udara......................................................
BAB III PENUTUP
-
Kesimpulan...........................................................................................
-
Saran.....................................................................................................
BAB
1 PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semua makhluk hidup
memerlukan udara. Udara merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kehidupan,
maka udara perlu dijaga agar tidak tercemar oleh bahan-bahan yang bersifat
racun.
Pencemaran udara berwujud gas
dalam pertikel-partikel. Pencemaran udara yang berwujud gas antara gas metana,
gas belerang oksida, gas hidrogen sulfida, dan karbon monoksida dari kendaraan
bermotor, adapun pencemaran udara berwujud partikel antara lain debu, abu, dan
asap.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan masalah diatas
dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan
pencemaran udara?
2.
Apa penyebab pencemaran
udara?
3.
Apa dampak pencemaran
udara?
4.
Bagaimana Cara mencegah
pencemaran udara?
C.
Tujuan
Penyusunan makalah ini bertujuan mendeskripsikan tentang
“Pencemaran udara”.
BAB II
PEMAPARAN
RUMUSAN MASALAH
Pengertian Pencemaran Udara
Pengertian
pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12
mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas
manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor,
pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan,
letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Menurut
Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari
komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat
memenuhi fungsinya.
Sedangkan
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang
Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya
atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh
kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia. Selain itu, pencemaran udara
dapat pula diartikan adanya bahan-bahan atau zat asing di dalam udara yang menyebabkan
terjadinya perubahan komposisi udara dari susunan atau keadaan normalnya.
Kehadiran bahan atau zat asing tersebut di dalam udara dalam jumlah dan jangka
waktu tertentu akan dapat menimbulkan gangguan pada kehidupan manusia, hewan,
maupun tumbuhan (Wardhana, 2004).
Penyebab Pencemaran Udara
Pencemaran udara
disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1.
|
Faktor alam
(internal), yang bersumber dari aktivitas alam
|
|||||||||||||
Contoh :
|
- abu yang
dikeluarkan akibat letusan gunung berapi
- gas-gas vulkanik - debu yang beterbangan di udara akibat tiupan angin - bau yang tidak enak akibat proses pembusukan sampah organik |
|||||||||||||
2.
|
Faktor manusia
(eksternal), yang bersumber dari hasil aktivitas manusia
|
|||||||||||||
Contoh :
|
- hasil pembakaran
bahan-bahan fosil dari kendaraan bermotor
- bahan-bahan buangan dari kegiatan pabrik industri yang memakai zat kimia organik dan anorganik - pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara - pembakaran sampah rumah tangga - pembakaran hutan |
|||||||||||||
Zat-zat
Pencemaran Udara
|
||||||||||||||
Ada beberapa polutan yang dapat
menyebabkan pencemaran udara, antara lain:
Karbon monoksida, Nitrogen dioksida, Sulfur dioksida, Partikulat, Hidrokarbon, CFC, Timbal dan Karbondioksida. |
||||||||||||||
1.
|
Karbon monoksida
(CO)
|
|||||||||||||
Gas yang tidak berwarna, tidak berbau
dan bersifat racun. Dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna bahan bakar
fosil, misalnya gas buangan kendaraan bermotor.
|
||||||||||||||
2.
|
Nitrogen dioksida
(NO2)
|
|||||||||||||
Gas yang paling beracun. Dihasilkan
dari pembakaran batu bara di pabrik, pembangkit energi listrik dan knalpot
kendaraan bermotor.
|
||||||||||||||
3.
|
Sulfur dioksida (SO2)
|
|||||||||||||
Gas yang berbau tajam, tidak berwarna
dan tidak bersifat korosi. Dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang
mengandung sulfur terutama batubara. Batubara ini biasanya digunakan sebagai
bahan bakar pabrik dan pembangkit tenaga listrik.
|
||||||||||||||
4.
|
Partikulat (asap
atau jelaga)
|
|||||||||||||
Polutan udara yang paling jelas
terlihat dan paling berbahaya. Dihasilkan dari cerobong pabrik berupa asap
hitam tebal.
|
||||||||||||||
Macam-macam
partikel, yaitu :
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
5.
|
Hidrokarbon (HC)
|
|||||||||||||
Uap bensin yang
tidak terbakar. Dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna.
|
||||||||||||||
6.
|
Chlorofluorocarbon
(CFC)
|
|||||||||||||
Gas yang dapat menyebabkan menipisnya
lapisan ozon yang ada di atmosfer bumi. Dihasilkan dari berbagai alat rumah
tangga seperti kulkas, AC, alat pemadam kebakaran, pelarut, pestisida, alat
penyemprot (aerosol) pada parfum dan hair spray.
|
||||||||||||||
7.
|
Timbal (Pb)
|
|||||||||||||
Logam berat yang digunakan manusia
untuk meningkatkan pembakaran pada kendaraan bermotor. Hasil pembakaran
tersebut menghasilkan timbal oksida yang berbentuk debu atau partikulat yang
dapat terhirup oleh manusia.
|
||||||||||||||
8.
|
karbon dioksida (CO2)
|
|||||||||||||
Gas yang dihasilkan dari pembakaran
sempurna bahan bakar kendaraan bermotor dan pabrik serta gas hasil kebakaran
hutan.
|
DAMPAK PENCEMARAN UDARA
Penanggulangan dan pencegahan pencemaran udara
Oleh karena pencemaran lingkungan mempunyai
dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia maka perlu
diusahakan pengurangan pencemaran lingkungan atau bila mungkin
meniadakannya sama sekali. Usaha untuk mengurangi dan menanggulangi
pencemaran tersebut ada 2 macam cara utama , yakni :
a) Penanggulangan Secara Non-teknis
b) Penanggulangan Secara Teknik
Melalui cara penanggulangan dengan cara
non-teknis dan teknis ini diharapkan bahwa pencemaran lingkungan akan jauh
berkurang dan kualitas hidup manusia dapat lebih ditingkatkan. Barangkali akan
timbul pertanyaan pada diri kita :
Mungkinkan itu dapat terjadi ? Jawabannya adalah
: Mungkin ! Sejauh ada niat dan keinginan untuk melaksanakannya. Oleh karena
itu usaha menanggulangi dan mengurangi pencemaran lingkungan sepenuhnya
tergantung pada kita semua. Kala kita ingin meningkatkan kualitas hidup kita ,
maka sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita bersama untuk mengurangi
dan menanggulangi pencemaran lingkungan.
1) Penanggulangan Secara Non-teknis
Dalm usaha mengurangi dan menanggulangi
pencemaran lingkungan dikenal istilah penanggulangan secara non-teknis, adalah
suatu usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan dengan
cara menciptakan peraturan perundanagn yang dapat merencanakan, mengatur dan
mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan.
Peraturan perundangan yang dimaksudkan hendaknya
dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri dan teknologi
yang akna dilaksanakan disuatu tempat yang antara lain meliputi :
- Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Perencanaan Kawasan Kegiatan Industri dan
Teknologi
- Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan
- Menanamkan Perilaku Disiplin
2) Penanggulangan Secara Teknis
Apabila berdasarkan kajian Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL ternyata bisa diduga bahwa mungkin akan timbul
pencemaran lingkungan, maka langkah berikutnya adalah memikirkan penanggulangan
secara teknis. Banyak macam dan cara yang dapat ditempuh dalam penanggulangan
secara teknis. Adapu criteria yang digunakan dalam penanggulangan secara teknis
tergantung pada faktor berikut :
- Mengutamakan keselamatan lingkungan
- Teknologinya telah dikuasai dengan baik
- Secara teknis dan ekonomis dapat
dipertanggung-jawakan
Berdasarkan criteria tersebut diatas diperoleh
beberapa cara dalam hal penanggulangan secara teknis, antara lain adalah
sebagai berikut :
- Mengubah proses
- Menggantikan sumber energi
- Mengelola limbah
- Menambah alat bantu
Keempat macam penanggulangan secara teknis
tersebut diatas dapat berdiri sendiri-sendiri, atau bila dipandang perlu dapat
pula dilakukan secara bersam-sama, tergantung kepada kajian dan kenyataan yang
sebenarnya. Jadi secara garis besar, pencemaran udara dapat ditanggulangi
denagn cara sebagai berikut :
- Untuk mengurangi pencemaran udara dari
gas CO, para ahli motor dan industri merancang katalis yang disebut Catalytik
Converter yang digunakan pada cerobong asap (knalpot), yang berfungsi mengubah
CO dan NO menjadi gas yang tidak beracun.
- Mengurangi Konsentrasi CO2 diatmosfer,
berdasarkan siklus CO2 dan O2, maka diperlukan pelaksanaan pengelolahan hutan
dengan system tebang tanam, memperluas hutan konservasi, penghijauan pegunungan
gundul, gerakan menanam pohon belakang rumah dan memperbanyak taman kota.
- Menggunakan bahan bakar anti polusi,
misalnya kendaraan dengan tenaga lstrik dari surya atau bahan bakar dari jenis
alkohol.
Strategi Penanggulangan Pencemaran Udara Dari
Sektor Transportasi
Masalah pencemaran udara dari sektor
transportasi, sudah saatnya mendapat perhatian yang serius. Seperti juga
keseriusan untuk mendapatkan sistem transportasi yang lebih baik, efisien,
murah dan nyaman. Sektor transportasi di Indonesia telah menjadi kontributor
utama pencemaran udara, khususnya untuk jenis-jenis pencemar: Karbon monoksida
(CO), Nitrogen Oksida (NOx), Hidrokarbon (HC), timah hitam (Pb), dan Karbon
dioksida (CO2), yang semuanya itu bukan hanya berbahaya bagi kesehatan manusia,
tetapi juga mengancam lingkungan, bahkan lingkungan global. Berbagai strategi
perlu segera dirumuskan untuk menanggulangi masalah tersebut.
Solusi untuk mengatasi polusi udara kota
terutama ditujukan pada pembenahan sektor transportasi, tanpa mengabaikan
sektor-sektor lain. Hal ini kita perlu belajar dari kota-kota besar lain di
dunia, yang telah berhasil menurunkan polusi udara kota dan angka kesakitan
serta kematian yang diakibatkan karenanya, seperti :
-
Pemberian izin bagi angkutan umum kecil
hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan angkutan massal, seperti bus dan
kereta api, diperbanyak.
-
Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi
angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin
tua kendaraan, terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk
memberi kontribusi polutan udara.
-
Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor
adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas,
rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat
membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.
-
Pemberian penghambat laju kendaraan di
permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan dengan “polisi tidur” justru
merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan memperlambat laju.
-
Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada
kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu
dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu
lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan
kelengkapan kendaraan yang lain.
-
Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di
pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut
kota, juga mengurangi polusi udara.
Beberapa program pemerintah yang ditujukan untuk
menangani masalah pencemaran udara sektor transportasi dalam rangka
pengendalian polusi udara di wilayah Indonesia antara lain:
· Car Free Day
Seperti kita tahu, untuk menambah gaung kampanye
mengurangi emisi atau pencemaran udara, beberapa kota besar seperti DKI Jakarta
telah menerapkan program “Car Free Day”. Memang, setidaknya ada dua hal yang
bisa ditarik manfaatnya dari program ini.
Pertama, sosialisasi perlunya lingkungan sehat.
Dengan “Car Free Day’’ masyarakat dapat berolahraga dan berjalan kaki di
kawasan bebas kendaraan bermotor itu sekaligus mengurangi tingkat polusi yang
semakin parah sejalan dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor semakin
signifikan setiap bulan. Meskipun tidak mudah menyukseskan program ini, namun “Car
Free Day’’ sangat positif untuk ditindaklanjuti agar permasalahan polusi udara
tidak semakin mengerikan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat di Ibukota
khususnya. Semakin banyak yang mendukung “Car Free Day’’ berarti jumlah
kendaraan akan berkurang dan otomatis polusi udara juga ikut berkurang.
Kedua, lewat program “Car Free Day’’ bisa
menyadarkan masyarakat untuk menggunakan alternatif baru dalam bidang
transportasi, seperti menggunakan kendaraan bus umum atau dengan jarak dekat
dengan berjalan kaki saja, begitu pula anak-anak sekolah. Dengan demikian
jumlah kendaraan bermotor di jalan raya berkurang.
· Fun Bike
Fun Bike merupakan kegiatan lanjutan dari upaya
Car Free Day. Penggunaan sepeda sebagai alat transportasi yang aman tanpa bahan
bakar serta merupakan salah satu sarana penunjang kesehatan khususnya sebagai
sarana sehat untuk berolahraga. Kegiatan Funbike telah terselenggara dibeberapa
daerah Indonesia.
· Langit Biru
Langit Biru merupakan penghargaan untuk kota
dengan udara terbersih di Indonesia. Dengan program langit biru yang dibuat
Kementerian Negara Lingkungan Hidup ini, kota-kota dinilai berdasarkan kualitas
udara perkotaan. Tujuan program langit biru adalah mendorong peningkatan
kualitas udara perkotaan dari pencemaran udara, terutama yang bersumber dari
kendaraan bermotor melalui penerapan transportasi berkelanjutan.
Pemilihan kota berkualitas terbaik, sebagai
penerima penghargaan Langit Biru, didasarkan 4 parameter utama dan tambahan.
Parameter utama penilaian udara terbersih antara lain manajemen lalu lintas,
kualitas bahan bakar, hasil uji emisi kendaraan, dan kualitas udara di jalan
raya masing-masing kota.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penyusunan makalah ini
kami menyimpulkan bahwa udara adalah komponen yang sangat penting bagi
kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Namun, seiring laju globalisasi
semakin sulit mendapatkan udara sehat dari alam bebas, terutama kota-kota
besar.
B.
Saran
Dengan tersusunnya makalah ini
kami berharap agar kita semua menyadari dampak dari adanya pencemaran udara dan
kita harus bisa menanggulangi pencemaran udara.
DAFTAR PUSTAKA
Ekasatya N, 1991 Pencegahan dan
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan,Departemen Perindustrian R.I, Jakarta.
elearning.usu.ac.id pencemaran udara
id.wikipedia.org/wiki/Lapisan_ozon.
Joseph M, Patula (1989). The Object
of Environmental Ethics, dalam Environmental
Mahida, U.N, 1981, Pencemaran Udara
dan Pemanfaatan Limbah Industri,diterjemahkan oleh Prof. DR.Ir. Otto
Soemarsoto, Penerbit C.V. Rajawali, Jakarta.
Management, An International Journal for
Decision Makers and Scientists, Vol 13, Number 3, p. 273.
Saeni (1989), Kimia Lingkungan, PAU-IPB
Bogor.
Wisaksono, W dkk (1981), Peranan
Analisa Kimia Dalam Menunjang Masalah lingkungan Hidup, Seminar Nasional
Metode Analisa Kimia, Bandung.
Sekian dulu semoga bermanfaat.....
terimakasih ya, :)
ReplyDeletesama2 gan... makasih juga udah mampir
Deleteassalamu'alaykum
ReplyDeletemaaf nih mau copy makalahnya buat referensi. ada tugas dari sekolah soalnya. trims :)
wa'alaikumsalam.. silahkan mba', senang bisa membantu
Deletemohon maaf saya ingin copy makalahnya untuk tugas bahasa indonesia tapi cuma latar belakangnya saja dan rumusan masalah nya sja , bolehkan
ReplyDeletesilahkan mbak,,,,, senang bisa membantu
DeleteMohon izin copast kak
ReplyDeleteTerima kasih
ReplyDeleteterima kasih ya,sangat bermanfaat
ReplyDelete